Rabu, 17 Februari 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SYSTEM HUKUM SERTA HUKUM KETATANEGARAAN TIMOR LESTE

PAPER INI DI PERSIAPKAN

OLEH

ADILSONIO DA COSTA JUNIOR

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNPAS

DI PRESENTASIKAN PADA PERTEMUAN (IV)

DISKUSI LEPAS T3

DI

BANDUNG, LENGKONG-ZONA AZUL, 21-FEBRUARI-2010


JUDUL MATERI

TENTANG

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SYSTEM HUKUM SERTA HUKUM KETATANEGARAAN TIMOR LESTE

( SUATU KAJIAN NORMATIF SOSIOLOGIS )

1.0. Sejarah Ilmu Hukum

1.1. Latar Belakang

Pada hakekatnya perkembangan ilmu hukum di dunia, berawal dan berlangsung tidak terlepas dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. tidak mengherankan ketika individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat selalu berkeinginan untuk hidup bermasyarakat dan dengan sifat ketergantungan baik antara individu, yang satu dengan yang lain maupun antara kelompok dengan individu dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Sifat-sifat keinginan manusia untuk bermasyarakat dimana, sebagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan (Zoon Politicon) yang bersifat alamiah, sebagaimana di utarakan oleh Aristoteles dimana pemikir sosiolog ini, objektive dan realistic dalam membangun teorinya secara empirik.

Berangkat dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas, penulis berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak terhindar dari nalurih kekuasaan dan keserakahan dari individu atau kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dengan tujuan superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dalam lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.

Agar terhindar dari benturan kepentingan dan sifat keserahkahan manusia atau kelompok untuk berkuasa, sebagaimana dalam Adigium yang di kembangkan oleh Thomas Hobbes yang sangat terkenal seperti Homo Hommini Lupus, (manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lainnya) tentu di butuhkan sebuah perangkat (Hukum) untuk mengimbangi dan menjamin hak-hak fundamental yang di miliki oleh setiap orang agar tidak dapat di langgar atau di tindas oleh pihak yang berkuasa.

1.2. Definisi Ilmu hukum

Demikian dalam kajian Ilmu hukum juga menjelaskan beberapa definisi tentang ilmu hukum itu sendiri, seperti pemikiran para pakar hukum misalnya;

CROSS, mendefinisikan bahwa yang di maksud dengan Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari tentang segala bentuk dan manisfestasinya.

CURZON, mendefinisikan bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Dari pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga batas, batasnya tidak dapat ditentukan.

Demikian menurut hemat penulis bahwa ilmu hukum tidak sebatas melakukan kajian atau membicarakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan semata, akan tetapi melakukan berbagai studi kajian seperti filsafatnya, sejarah perkembangan hukum dari zaman yang dulu hingga pada suatu kajian studi hukum kontemporer, demikian pula hukum melihat fungsi-fungsi hukum itu sendiri pada tingkat peradaban kehidupan manusia.

Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di sutau negara, namun dapat di mentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan Bukan lokal atau Regional (Satjipto Raharjo 1983;5)

1.3. Cabang-Cabang Ilmu Hukum

Dengan melihat konsep pemikiran di atas, dapat memberikan suatu kerangka dasar dan gambaran umum tentang studi kajian ilmu hukum itu sendiri, sehingga penulis mengambil sebuah catatan singkat dari uraian studi ilmu hukum sebagaimana di utarakan oleh beberapa pemikir hukum di atas bahwa ilmu hukum tetap membahas beberapa cabang ilmu hukum dengan kajian yuridis seperti;

  1. Sejarah Hukum
  2. Sosiologis Hukum
  3. Filsafat Hukum
  4. Perbandingan Hukum,. Dst,..

Maka dapat di simak bahwa yang menjadi studi kajian Ilmu hukum dalam realitas kehidupan manusia adalah fenomena sosial dan yuridis yang tidak terlepas dari beberapa cabang ilmu hukum dimaksud.

2.1. Tradisi Hukum Dunia

2.2. Gambaran Umum tetang System hukum di Dunia

Dalam kajian system hukum ini, penulis ingin memaparkan beberapa tradisi hukum yang sementara ini di akui oleh berbagai negara di dunia, dengan mencoba melakukan suatu studi komparatif tentang negara-negara mana yang mempunyai system hukum yang sama dan negara mana yang mempunyai system hukum yang berbeda, serta kriteria-kriteria menurut konsep hukum tentang pembedaan tradisi hukum suatu negara.

Dengan demikian perbandingan hukum yang lebih komprehensif jika yang di perbandingkan bukan hanya system hukum akan tetapi hukum dalam system hukum atau tradisi hukum (Legal Tradition) yang berbeda. perlu disimak bahwa di dunia ini terdapat beberapa tradisi hukum atau yang sering disebut dengan istilah “system hukum” (legal system) atau “Keluarga hukum“ (Legal family).

2.3. Kriteria Pembedaan System Hukum

Dalam Teori hukum menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang selalu dijadikan sebagai kerangka acuan formal untuk membedakan System atau tradisi hukum di dunia, hal dimasud sebagai berikut;

  1. Kriteria Ideologi; misalnya apakah berdasarkan pada kebudayaan agama atau sekuler, berdasarkan kepada filsafat, ekonomi sosial dan sebagainya
  2. Kriteria teknik hukum; yang dalam hal ini masih dikelompokan dalam kategori yang sama bagi yang mempunayi teknik hukum yang sama
  3. Krietria Historis; yang dalam hal ini jika dilihat kepada sejarah hukum dari negara tersebut hukum di negara tertentu berasal dari sistem hukum yang mana
  4. Kriteia kawasan; yang dalam hal ini masing-masing dikelompokan menurut wilayah geografis, dimana negara tersebut berada, misalnya hukum dari kawasan Afrika, Asia Timur, Timur tengah, Scandinavia dan lain-lain
  5. Kriteria ras; yang dalam hal ini dibagi sesuai dengan ras bangsa yang bersangkutan.

Dengan menyimak beberapa kriteria yuridis tentang pembedahan system/tradisi hukum sebagaimana dimaksud di atas, serta sejarah perkembangan system/tradisi hukum di dunia seperti, System Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Sosialis, Kedaerahan dan agama.

Menyimak pada pembagian ke lima tradisi hukum ini dapat digambarkan bahwa hanya ada dua tradisi hukum yang paling di akui dan berlaku di berbagai negara di dunia seperti Tradisi hukum Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan pemberlakuan kedua tradisi hukum dimaksud menghilangkan atau mengeliminasi dan membatasi ketiga tradisi hukum lainnya. karena ketiga tradisi hukum tersebut masih tetap diakui di negara-negara penganut namun tidak mempunyai pengaruh yang lebih luas seperti tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.

2.4. Tinjaun Historis Tentang Kelima Tradisi Hukum

Dalam kajian ini sengaja di kedepankan sejarah kelima tradisi hukum yang ada di dunia untuk di bahas secara lebih komprehensif;

  1. Tradisi Hukum Eropa Kontinental; merupakan tradisi hukum tertua yang lahir pada tahun 450 sebelum masehi dimana paling banyak berpengaruh di seluruh dunia, dan tradisi hukum ini mengambil sebagai dasarnya adalah Hukum Romawi; yang di anut oleh Perancis dan sebagaian besar negara eropa bekas negara jajahannya seperti; Spanyol, Italia, Belanda, Portugal dan beberapa negara di Asia misalnya Indonesia dan Timor Leste. (Sebagian Negara Skandinavia)

Dalam Implementasi hukumnya selalu mengunakan dan mengandalkan kitab undang-undang (CODE) sebagai dasar hukum utamanya. karena mengunakan undang-undang sebagai sumber hukum utamanya maka sistem hukum romawi sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematika berfikir seprti yang di ungkapkan oleh D’ Aguesseau bahwa roma di atur oleh akal pikiran dan tidak lagi di atur oleh penguasa. “Rome was rulling by her reason, having ceased to rule by her outhority”

  1. Tradisi hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan “Common law” atau anglo Amerika, lahir pada tahun 1066 masehi yakni masa the Norman Quenqist berasal dari hukum inggris, tradisi hukum ini juga berlaku di beberapa negara bekas jajahan inggris seperti, Amerika, Australia, India, Malaysia dan Singgapore.

tradisi hukum anglo saxon ini , mengandalkan Yurisprudensi, sebagai sumber hukum utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang nyata dalam masyarakat.

  1. Tradisi Hukum Sosialis, merupakan tradisi hukum yang paling mudah di dunia yang lahir sejak revolusi Bolchevick di Rusia, pada awal abad ke (XX) pada tahun 1917, karena itu sistem hukum ini banyak di anut oleh negara-negara yang berhaluan komunis atau sosialis, seperti; Rusia dan negara-negara pecahan Uni soviet, Cina, Cuba dan lain-lain.

dasar dari tradisi hukum sosialis ini adalah tradisi hukum eropa kontinental dan hukum adat di negara masing-masing yang kemudian di pengarihu oleh ideologi Komunis. dengan sasaran utama adalah menghilangkan sifat borjois dalam suatu sistem hukum yakni dengan menghilangkan ketidak adilan ekonomi dan sosial dalam hukum.

  1. Tradisi Hukum kedaerahan, yakni tradisi hukum yang berdasarkan atas hukum asli daerah/negara/kawasan terntentu misanya; hukum cina yang berdasarkan hukum adat cina berlaku di negeri cina dan kawasan sekitarnya.
  2. Tradisi hukum yang berdasarkan atas agama; dalam hal ini agama mengarahkan perkembangan hukum tersebut, sehingga daya berlakunya cukup terjamin berhubung urusannya adalah urusan dengan tuhan sehingga para penganut tidak meninggalkan hukum seperti ini, hukum-hukum agama tersebut yang paling agresif dan luas pengaruh di dunia adalah hukum islam yang kaidah-kaidahnya didasarkan atas Kitab suci Alqur an dan sunnah nabi muhhamad.

Dari uraian singkat tentang sejarah perkembangan Tradisi hukum sebagaimana dimaksud di atas, tentu membuka sebuah wahana baru dengan demikian kita dapat memahami dan mempelajari system hukum yang berlaku dalam suatu negara dengan studi kajian yang lebih komprehensif.

2.5. Perkembangan hukum dan Sistem Hukum Ketata Negaraan Timor

Leste.

Sejarah perkembangan hukum di Timor Leste juga tidak terlepas dari pemberlakuan hukum dari negara suksesor atau negara kolonial, yang mana negara Timor Leste dalam masa peralihan atau transisi di bawah pemerintahan administratif PBB UNTAET, masih tetap mengakui segala segala pemberlakuan hukum peninggalan negara penjajah seperti dalam Regulasi UNTAET No. 25/1999 menjelaskan bahwa hukum yang pernah berlaku masih tetap berlaku sepnjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip standar hukum Internasional, demikian juga dalam Konstitusi Timor Leste, pasal (165) menyatakan bahwa “Hukum yang pernah berlaku di Timor Leste masih tetap berlaku sebelum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Konstitusi Timor Leste dan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan”

Dengan demikian hal-hal dimaksud menjadi dasar fundamental bahwa pemberlakuan dan di akuinya hukum negara kolonial, masih tetap di implementasikan meskipun dalam sistem hukum ketatanegaraan berbeda, diamana Pemerintah Timor Leste menganut sistem pemerintahan Semi Presidensial yang mengalami jalan tengah dari Parlamenter dan Presidensial (Koasi) sedangkan bila dibandingkan dengan pemerintah Indonesia yang menganut sistem pemerintahan Presidensial.

Sesuai dengan latar belakang uraian historis tentang pemberlakuan hukum di Timor Leste, penulis ingin memaparkan beberapa teori tetang bentuk negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan dengan konsep pemikiran para pakar sebagai berikut;

1. teori bentuk negara, bermaksud membahas sistem penjelmaan politis dari pada unsur-unsur negara

2. teori bentuk pemerintahan adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang bermaksud untuk mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan kenegaraan sebagaiamana dapat di ketemukan dalam konstitusi negara.

karena itu bentuk pemerintah kadang kala disebut sistem pemerintahan yang merupakan susunan yang terdiri dari bagian-bagian-bagian yang salaing berkaiatan dan teratur dan terenscana untuk mencapai tujuan.

3. Susunan negara adalah; juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan bersusun jamak.

2.6. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

2.6.1. Bentuk negara.

Konsep negara menurut Nicolo Machiavelli dengan bukunya II Principle artinya sang raja menyatakan bentuk negara bila tidak Republik, maka lainnya Monarchie Nicolo Machiavelli memberikan pendapat awal tentang bentuk negara republik dan Monarchi.

2.6.2 Bentuk Pemerintahan.

Bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan ada Tiga macam

  1. Bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara esksekutif dengan Parlamen, Eksekutif dan Parlamen saling tergantung satu dengan yang lainnya. eksekutif yang dipimpin oleh seorang perdana mentri dibentuk oleh parlamen dan partai atau organisasi yang mayoritas di parlamen dalam hal ini rakyat tidak langsung memilih perdana menteri dan kabinetnya tetapi hanya memilih anggota parlamen. dengan terpilihnya parlamen akan terbentuk eksekutif (Kabinet), karena itu pula kabinet bertanggung jawab dan tunduk pada parlamen dan kabinet akan jatuh apabilah dukungan tidak mencapai mayoritas di parlamen. sebaliknya kepalah negara dapat membubarkan parlamen atas permintaan perdana menteri yang disusul dengan penyelenggaraan pemilihan umum. bentuk pemerintahan seperti ini disebut sistem pemerintahan parlamentar.
  2. Bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara badan legislatif (Parlamen dengan Eksekutif dan juga dengan badan Yudikatif. menurut bentuk pemerintahan seperti ini, Presiden sebagai kepalah negara sekaligus menjadi kepalah Eksekutif. Presiden tidak dipilih oleh Parlamen tetapi Presiden beserta Parlamen sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan. karena itu Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlamen sehingga Presiden dan kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh Parlamen sebaliknya Presiden pun tidak bisa membubarkan Parlamen, kedua Lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Konstitusi, dan berakhir pada masa jabatannya, kecuali mereka di berhentikan karena perbuatan tercelah atau tidak senonoh, misalnya dengan impeachment untuk Presiden bentuk Pemerintahan seperti ini disebut Sistem Pemerintahan Presidensil (Fixed Excecutive).

Sistem presidensil berasil dari amerika serikat, disana diterpakan Asas Trias Politika dari Montesquie dengan sistem check and balance

  1. Bentuk Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan Legislative (Swiss System)

dalam sistem ini Parlamen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat, kontrol ini dilakukan dengan dua cara;

Ø Referendum adalah; sustu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap kebijaksanaan yang ditempuh oleh parlamen setujuh atau tidak terhadap kebijakan yang dimintakan persetujuannya kepada rakyat

Ø Usulan inisistif rakyat; yaitu hak rakayat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlamen dan pemerintah..

2.6.3. Susunan Negara

Negara jika di tinjau dari susunannya akan menimbulkan dua kemungkinan bentuk yaitu;

Ø Kesatuan; ini adalah negara yang berususunan tunggal.

Ø Negera Federasi ini adalah negara yang bersusunan jamak.

Berangkat dari konsep dasar tentang bentuk negara dan pemerintahan di atas, penulis mencoba memilah apakah, pemerintah Timor Leste benar-benar menjalankan konsep negara yang disebut Semi presidensil (Koasi), atau Parlamenter. karena sesuai dengan realitas dan implementasinya menurut hemat penulis ternyata Pemerintah Timor leste cenderung menjalankan sistem parlamenter, ketimbang sistem pemerintahan koasi hal ini dapat kita ketahui dalam implementasi fungsi lembaga-lembaga negara yang ada seperti lembaga Eksekutif/Perdana Menteri, Lembaga Legislatif/Parlamen Lembaga Yudisial dan Lembaga Kepresidenan.

Dalam implementasi fungsi dan kewenangan setiap lembaga negara di Timor Leste yang idealnya dimana masing-masing lembaga negara seperti Parlamen, Eksekutive, Yudikatif dan Lembaga Presiden saling mengontrol satu sama lain (separation of power) untuk menghindari adanya intervensi dan penyalah gunaan kekuasaan dan kewenangan dari setiap lembaga negara antara yang satu dengan yang lain.

Hal ini dapat kita ketahui dalam konsep TRIAS POLITIKA Montesquieu dalam bukunya spirit of laws (tahun 1748), dimana menjelaskan bahwa perlu adanya pemisahan kekuasaan antara Eksekutive legislatif dan yudikatif terutama untuk menjaga agar hak-hak rakyat tidak dilanggar, menumpunya ketiga kekuasaan ini pada satu tangan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan inefisiensi, korupsi dan kesewenang-wenangan.

Timor Leste, perlu belajar dari konsep dimaksud hal ini dapat dilakukan apabilah pemimpin negara dan pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga negara yang ada dapat menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan dasar atau Konstitusi yang berlaku di Timor Leste.

Sebab dalam kenyataannya bahwa tatanan hukum dan pemerintahan di Timor Leste terlihat masih sangat rapuh (Fragile system) dimana terjadi kepincangan mesin-mesin peradilan dalam melaksanakan fungsi penegakkan hukum dan keadilan, demikian pula lembaga pemerintah dan kepresidenan perlu di benahi sistemnya baik secara administratif maupun perangkat-perangkat normatifnya agar dapat mengikat semua aparatur pemerintah yang ada dan meminimalisir berbagai tindakan atau perbuatan yang dapat memalingkan uang rakyat secara lunak (soft action) demi kepentingan individu maupun kepentingan segelintir elit yang berkuasa.

Dengan demikian apabilah hal-hal yang telah diuraikan dapat di implementasikan secara baik dan efektif serta menghindari perbuatan-perbuatan tercelah dari pihak insider pemerintahan maka konsep tentang pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) akan tercapai dengan baik dan dinamis.

2.3.6 4. Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas tentang persoalan yang berkaitan dengan masalah implementasi hukum dan, bagaimana membentuk suatu sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawah penulis mengedepankan beberapa solusi alternatif sesuai dengan konsep tata kelolah pemerintahan dalam negara hukum berdasarkan doktrin Good Governance dengan beberapa elemen sebagai berikut;

  1. elemen keterbukaan (transparancy)
  2. elemen keadilan (justice)
  3. elemen akuntabilitas publik (public accountability)
  4. elemen responsabilitas (responsability)
  5. elemen pemerintahan yang bersih (clean government)
  6. elemen responsifitas (responsiveness)
  7. efektifitas dan eficiency (efectivity and eficiency)
  8. elemen prediktabilitas (predictability)
  9. elemen partisipasi publik (public partisipation)
  10. elemen pendekatan konsensus (consensus approach)
  11. elemen penegakkan hukum (law enforcement)
  12. elemen perlindungan yang sama (equal protection)
  13. elemen penghormatan terhadap prinsip-prinsip etika dan moralitas publik (ethical apprecitaion and public morality)
  14. elemen visi yang strategis (strategic vision)
  15. elemen partisipasi masyarakat (participation)
  16. elemen kompetensi dari pengelolaan pemerintah (cpmpetency)
  17. elemen pendekatan kesejahteraan rakyat (social welfare approach)

Demikian, alternatif yang di tawarkan di atas hendaknya dapat menjawab segala tuntutan seputar persoalan hukum dan bagaimana mengelolah sebuah pemerintahan dengan visi dan misi yang jelas untuk memberikan nilai kesejahteraan pada masyarakat Timor Leste melalui pelaksanaan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawah.

Semoga,.........................!!!!

Daftar Pustaka

  1. Teori negara hukum modern Rechtstaat, Dr. Munir., Fuady SH., MH., LL.M., Refika aditama, tahun 2009, hal 78-79 dan 104
  2. Konstitusi RDTL, Pasal 156
  3. Regulasi Untaet No. 25/1999 Bisa di baca di situs (http//www.regulasiuntaet.org)
  4. Ilmu negara, Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H., Bumi Aksara, Tahun 2008, Hal 56-67
  5. Dasar-dasar Sosiologi Hukum “Makna Dialog antara hukum dan Masyarakat, Sabian Utsman., Pustaka Pelajar, tahun 2009, hal 18-19

Selasa, 16 Februari 2010

Evaluasi Studi Perkulihan Semester Ganjil 2009

Rapat Evaluasi T3 Group

A. Informasi Umum
  1. Rapat Ke :II/01/2010
  2. Hari / tanggal :Sabtu
  3. Waktu :17.00-21.00
  4. Tempat : Sekertariat T3 Group Cikawao Dalam II
  5. Jumlah peserta : 10 orang ( Daftar hadir terlampir
  6. Agenda :
    • Evalusasi Kuliah Smst Ganjil 2009/2010
    • Rencana Jadwal Diskusi Tahun 2010
    • Any Others Business
  7. Nama Pimpinan Rapat : Kery
  8. Nama Notulens :Kery

B. Jalannya Rapat :

1 Rapat diawali dengan penyampaian Agenda RApat Evaluasi
2 Rapat dipimpin oleh Kery
3 Selanjutnya rapat dpimpin oleh Kery

C. Pokok pokok pembahasan

Selama rapat berlansung sesuai dengan Agenda Rapat yang telah disepakati maka pokok pembahasan adalah sbb :

  1. Pendapat tiap partisipan dalam rapat tentang Evaluasi Perkulihaan Smst Ganjil
a. Khana
  • Perlu adanya relevansi isu diskusi dengan mata kuliah yang diprogramkan dalam semester berlansung.
  • Perlu adanya penguasaan atau pemhaman teori yang relevan dengan analisa masalah kajian matakuliah baik dalam Ujian UTS maupun UAS.
b. Francelino
  • Bagaimana mengaplikasikan teori dengan bahan kajian atau issu yang dikaji.?
  • Belum bisa membuat konsistensi waktu dalam up to date tugas matakuliah.
  • Mengingat interkasi kita di kelas sangat baik sekali namun, kadang beberapa dari kita belum mampu menempatkan budaya diskusi yang sesusi dengan etika komonikasi yang persuasive.
c. Arsenio
  • Perlu adanya perubahan mentalitas boros waktu di depan Internet yang kurang benefit misalnya waktu dihabiskan hanya FB sedangkan ada prioritas yg perlu dicari dalam Browsing internet.
  • Perlu adanya priortas kegiatan harian selain kuliah di kelas.
d. Inacio
  • Masih kurangnya pemahaman bagaimana membuat klasifikasi tingkat kesulitan atau hambatan dalam memahami isi materi per matakuliah. Bagaimana kita mengatasi persoalan ini.
  • Bagaimana membuat prioritas buku-buku dari Sylabus mata kuliah yg diprogramkan.
e. Nico
  • Selama ini belum memahami apa itu Satuan Acara Perkuliahan
  • Kami perlu mendapatkan share pengalaman dari teman-teman bagaimana proses perkuliahan ideal.
f. Jhon
  • Ketika beriteraksi di kelas ataupun dalam suatu seminar masih terbatasnya penguasaaan atau kemampuan tata bahasa (baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris).
  • Bagaimana mengatasi kendala ini.
g. Olive.
  • Perlu adanya daya kritis dalam diskusi kelas agar proses interaksi kelas dinamis serta mampu menyerap materi yang dipresentasikan oleh Dosen pengajar.
h. Kerytilo
  • Berbicara tantangan dan kelemahan terdapat beberapa hal:
  1. Belum adanya kesadaran pentingnya kualitas dalam proses perkuliahan maupun tujuan akhir dari kuliah.
  2. Mentalitas kekanak-kanakan dalam melihat prioritas belum maximal.
  3. Belum adanya disiplin waktu dan upaya untuk belajar maximal selama menjadi Mahasiswa.

2. Upaya-upaya tindakan strategis untuk meningkatkan kemampuan belajar

Dalam rangka meningkatkan kemampuan belajar pada universitas ada beberapa hal penting yg harus diperhatikan sebagai seorang mahasiswa, antara lain:

a. Kehadiran
  1. Selalu hadir pada setiap Perkuliahan
  2. Datang tepat waktu pada setiap jam perkuliahan
  3. Selalu menginformasikan kepada dosen jika berhalangan hadir dalam kelas.
b. Perkuliahan
  1. Awal Perkuliahan, maksud dan Tujuan perkulihan harus diketahui.
  2. Memahami kriteria penilaian yang diberikan oleh Dosen
  3. Memahami Satuan Acara Perkuliahan (referensi Buku)
  4. Mempersiapkan diri materi berdasarkan SAP
  5. Dalam interaksi kelas Usahakan bertanya berdasarkan relevansi dan Contoh kasus konkrit yang dibahas.
  6. Baca Buku minimal 2 untuk setiap matakuliah
c. Evaluasi
Untuk evaluasi diri harap diperhatikan beberapa hal, antara lain: Berdasarkan Aturan Urgensi; Berdasarkan aturan Kepentingan (penting tidaknya) dan berdarakan periodik

Untuk proses perkuliahan, dihaharapkan membuat prioritas berikut ini:
  1. Usahakan Kerjakan Tugas Mata kuliah on Time
  2. Membuat Pertanyaan-pertanyaan kunci dari pembahasan SAP.
  3. Membuat ringkasan materi per Satuan acara perkulihan
  4. Mempersiapkan diri dan mengukur kemampuan Evaluasi UTS dan UAS

d. Skripsi
• Rencana Judul : Untuk teman-teman yang sedang merencanakan Judul Skripsi bisa didiskusikan dgn teman-teman senior atau yang sudah bebas teori atau Alumni untuk mendapatkan referensi ide.

• Proses Penulisan: Selama masa penulisan Skripsi bisa diprogramkan dalam diskusi T3 Group dengan cara menginformasikan kepada seluruh anggota diskusi T3 group 2 minggu sebelumnya, agar masing-masing anggota mengagendakan prioritas kegiatan individual.

• Referensi Skripsi: Bisa di bantu oleh teman-teman yang memiliki buku atau referensi apapun


3. Guidelines untuk evaluasi Diri: untuk rujukan pengembangan strategi belajar yang lebih efekftif dapat mengunakan referensi ini: Ways to be A Brilliant Leaner oleh Susane Dom penerbit: Bumi Aksara.


D. Kesimpulan dan Tindak lanjut.
Setelah melalui pembahasan yang intensif, maka rapat mengambil kesimpulan dan tindk lanjut sbb:
  1. Perlu adanya upaya kerjasama dan partisipasi aktif dari teman-teman dalam T3 Group untuk saling melengkapi dan membantu dalam peningkatan kemampuan belajar.
  2. Pertemuan berikutnya akan membahas ttg Diskusi English Class dan Metode Penelitian Sosial.

Demikian notulen rapat ini dibuat sebgai acuan pelaksana .

Dibuat oleh
Notulen


(Kerytilo D. Pinto)











Senin, 15 Februari 2010

Pembangunan Berkelanjutan

KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

(Sustainable Development)

(Sebuah kajian Studi terhadap Strategi Pembangunan Berkelanjutan di Timor Leste)

Oleh: Kerytilo D. Pinto

Diskusi Reguler Timor Leste Think Tank Group (T3 )

CIMAHI-JAWA BARAT

2010

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Konsep pembangunan berkelanjutan sebenarnya sudah sejak lama menjadi perhatian para ahli. Namun istilah keberlajutan (sustainability) sendiri baru muncul beberapa dekade yang lalu, walaupun perhatian terhadap keberlanjutan sudah dimulai sejak Malthus pada tahun 1798 yang mengkhawatirkan ketersedian lahan di Inggris akibat ledakan penduduk yang pesat. Satu setengah abad kemudian, perhatian terhadap keberlanjutan ini semakin mengental setelah Meadow dan kawan-kawan pada tahun 1972 menerbitkan publikasi yang berjudul The Limit to Growth (Meadowet al.,1972) dalam kesimpulannya, bahwa pertumbuhan ekonomi akan sangat dibatasi oleh ketersediaan sumber daya alam. Dengan ketersediaan sumber daya alam yang terbatas, arus barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam tidak akan selalu bisa dilakukan secara terus menerus (on sustainable basis)[1].

Meskipun mendapat kritikan yang tajam dari para ekonom karena lemahnya fundamental ekonomi yang digunakan dalam model The Limit to Growth, namun buku tersebut cukup menyadarkan manusia akan pentingnya pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu perhatian terhadap aspek keberlanjutan ini mencuat kembali ketika pada tahun 1987 World Commission on Environment and Development (WCED) atau dikenal sebagai Brundland Commission menerbitkan buku berjudul “Our Common Future”. Publikasi ini kemudian memicu lahirnya agenda baru mengenai konsep pembangunan ekonomi dan keterkaitannya dengan lingkungan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. Agenda ini sekaligus menjadi tantangan konsep pembangunan ekonomi neo-klasikal yang merupakan konsep pembangunan konvensional yang selama ini dikenal, yang menyatakan bahwa sustainable development is one that meets the needs of the present without comprimising the ability of the future generations to meet their own need atau pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan-kebutuhan generasi yang akan datang.

Selain itu dalam konsep “Pembangunan Berkelanjutan” ini bertumpu dan memusatkan seluruh perhatian untuk menemukan strategi guna mempromosikan serta melanjutkan upaya-upaya pembangunan ekonomi dan social dengan jalan mempedulikan aspek penurunan kualitas lingkungan hidup, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, polusi yang mencemaskan, dengan menjahukan perdebatan yang tidak berguna yang cenderung hanya memprioritaskan salah satunya, yaitu hanya ekonomi atau lingkungan semata (Greene, 1997).

Sehingga dalam hal ini, Konsep pembangunan berkelanjutan diangap sebagai suatu konsep yang telah menglobal serta di justifikasi atas dasar dampak dari masalah lingkungan hidup. Terlepasa dari pada realitas dan penerapan konsep ini secara aplikatif atau tidaknya merupakan persoalan politik pembangunan setiap negara dalam mewujudkan paradigma pembangunan Berkelanjutan secara konprehensif[2].

Oleh karena itu dalam paper ini penulis tertarik untuk menkaji konsep dasar dan latar belakang munculnya teori Pembangunan Berkelanjutan serta implikasinya dalam isu pembangunan internasional.

1.2 Tujua Penulisan

1.2.1 Sebagai proses penyajian materi yang secara sistimatis dan koheren dalam membangun budaya diskusi dalam T3 Group.

1.2.2 Memahami konsep pembanguan berkelanjutan dalam fenomena hubungan internasional dan pembangunan sebuah nation state.

BABA II

KONSEP PEMBANGUNAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

2.1 Definisi Pembangunan

Kesulitan dalam mendefinisikan Pembangunan, terutama bukan karena orang tidak paham persis tentang apa yang dimaksud dengan Pembanguan namun, justru karena begitu banyaknya aspek dan masalah yang diketahui, sehingga tidak mungkin merumuskan dalam bentuk sederhana sebagai definisi akhir.

Namaun sekiranya ada beberapa definisi umum tentang pembangunan yang dapat digambarkan, agar dapat membuka kerangka berpikir dalam kajian kita bersama tentang konsep Pembanguna Berkelanjutan dalam pembahasan peper ini. Berikut ini dijelaskan beberapa pengertian “Pembangunan menurut beberapa ahli, antara lain[3]:

· Pembangunan adalah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusian, yang memungkinkan suatu masyarakat yang mempuanyai kontrol yanglebih besar terhadap lingkungannya dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan warganya memperoleh kontrol terhadap diri mereka sendiri. (Inayatulah 1967)

· Suatu jenis perubahan social dimana ide-ide baru diperkenalkan kepada suatu sistim social untuk mengasilkan pendapatan perkapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui methode produksi yang lebih moderen dan organisasi social yang lebih baik. Pembangunan adalah modernisasi pada tingkat sistim social (Regers dan Shoemaker, 1971).

· Pada akhirnya bukanlah soal teknologi atau GNP, tetapo pencapaian teknologi baru, tumbuhnya suatu kesadaran baru, perluasan wawasan manusia, meningkatnya semangat kemanusian dan suntikan kepercayaan diri (Kleinjans, 1975).

· Suatu proses prubahan social dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan social dan material (termasuk bertambah besarnya, keadilan dan kebebasan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka (Rogers, 1983).

2.2 Dua Asumsi Pendifinisian Pembangunan

Seperti yang diungkapkan oleh Mansour Fakih dalam bukunya “Runtuhnya teori pembangunan dan Globalisasi” bahwa Konsep pembangunan atau istilah “pembangunan” dalam dewasa ini mengalami dinamika dalam paradigma pendefinisian. Artinya dalam perkembangan apakah pembanguan disebut sebagai “Teori Perubahan Sosial” atau “Teori Pembangunan”. [4]

Ada dua pandangan yang berbeda, pandangan orang pada umumnya mengatakan bahwa Pembangunan adalah kata netral yang maksudnya adalah suatu kata yang digunakan untuk menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, infrastruktur masyrakat dan lain sebagainya. Dengan pemahaman seperti itu “pembangunan” disejajarkan dengan kata “perubahan social”. Bagi penganut pandangan ini konsep pembangunan adalah berdiri sendiri sehingga membutuhkan keterangan lain, sperti Pembangunan Model Kapitalisme, Model Sosialisme atau pembangunan model Indonesia dan seterusnya.

Sedangkan menurut pandagan minoritas berankat dari asumsi bahwa kata “Pembangunan” itu sendiri adalah sebuah discourse, suatu pendirian atau suatu paham, bahkan merupakan suatu ideology dan teori tertentu tentang perubahan social. Sehingga konsep ini diangap bukanlah kata yang bersifat netral , melainkan suatu “aliran” dan keyakinan ideologis dan teoritis serta prakteik mengenai perubahan social.

Oleh karena, itu banyak orang menamakan Teori pembangunan sebagai Pembangunanisme (Developmentalisme). Dimana pengertian ini menolak teori-teori, seperti Teori Pembangunan berbasis rakyat (Integrated Rural Approach Teori ), atau pembangunan berkelnajutan (Sustainable Development) yang merupakan alternatif pemabangunanisme.

2.3 Paradigma awal Konsep Pembangunan

Pengunaan yang luas istilah development sebagai suatu kerangka berpikir yang konseptual (Conseptual Framework) untuk menyebut perubahan individual, institusional, nasional dan Internasional dan juga menyebut kemajuan (progress) merupakan fenomen paskah perang dunia II. Istilan ini dipopulerkan oleh (dan dikalangan) sarjana dan para pembuat kebijakan di Amerika Serikat, yang kemudian di perkenalkan ke eropa dan negara-negara berkembang diseluruh dunia.[5]

Dikatakan sebagai suatu fenomena di akhir perang dunia II karena :

· Paskah perang dunia II PEmerintah Amerika Serikat mencetuskan gagasan Rencana Marshal (Marshall Plan) untuk membantu memulihkan negara-negara sekutunya di eropa akibat Perang Dunia II dan menumbuhkan ekonomi mereka lewat Bantuan pembangunan Ekonomi. Atau bantuan Keuangan untuk Rekonstruksi.

· Kemudia dalam perkembangan beberapa tahun berikutnya Presiden AS Harry S. Truman mencetuskan program Pemerintah Amerika serikat yang hendak melaksanakan suatu program yang menyediakan keuntungan-keuntungan kemajuan ilmu pengetahuan dan industri AS bagi pertumbuhan wilayah-wilayah terbelakang, yaitu dimulai dengan program bantuan teknik dan keuangan bagi negara-negara miskin.

· Pembangunan sebagai Pertumbuhan dan Modernisasi. Mengingat paskah perang dunia II ada banyak negara-negara yang merdeka dan pada umumnya negara-negara tersebut berada dalam situasi yang kurang lebih sama, yaitu Kehidupan Sosial ekonomi yang merana akibat penjajahan, kemudian tingkat pendapatan masyarakat yang rendah, keadaan pendidiakn yang menyedihkan, kondisi kesehatan yang parah dan sebagainya. Dengan kenyataan tersebut didunia pada saat itu terdapat dua macam keadaan yang amat kontradiksi yakni negara besar yang keadaannya cukup makmur dan tidak begitu terpengaruh oleh perang dunia II yang baru selesai dan sejumlah besar negara baru yang kelak disebut sebagai negara berkembang (Underdeveloped), negara kurang maju (Less developed) atau istilah halus negara sedang berkembang (Developing Countries)[6].

Maka, atas dasar perbedaan itulah para ahli ekonomi di barat merumuskankan sebuah konsep perubahan social atau sebuah rekayasa Sosial yang lebih dikenal dengan Social Engineering. Dengan paradigma perubahan social kapitalisme yaitu Teori moderenisme dan Pembangunan dimana teori ini didukung atau dilatarbelakangi dengan tiga teori social dan ekonomi dari Teori Ekonomi klasik, Teori Evolusionisme dan teori fungsionalsime yang dikembangkan di Amerika Serikat sejak 1948[7].

2.4. Pembangunan Berkelanjutan Sebagai Diskursus paradigma Pembangunan

Teori Pembangunan berkelanjutan dikatakan sebagai diskursus karena dalam teori-teori perubahan social sejak berakhirnya perang dunia II hingga decade terakhir tahun 1990 lebih didominasi oleh teori modernisasi dan teori pembangunan dimana paradigma tersebut berlandaskan kepada teori perubahan social kapitalisme.

Sehingga dalam memahami mengapa munculnya Teori Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu sintesa dari paradigma perubahan social kapitalisme yang didukung atau dilatarbelakangi oleh tiga toeri social dan ekonomi terpenting yang menjadi landasan teoriny, yakni Teori Ekonomi klasik, Teori Evolusionisme dan teri fungsionalsime[8].

2.4 Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Berikut ini diuraikan beberap pendapat tentang konsep pembangunan berkelnajutan, antara lain:

· Pembangunan berkelanjutan (Emil Salim,1990) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang.

· Senada dengan konsep diatas, Sutamihardja (2004), menyatakan sasaran pembangunan berkelanjutan mencakup pada upaya untuk mewujudkan terjadinya:

1. Pemerataan manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi (intergenaration equity) yang berarti bahwa pemanfaatan sumberdaya alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu memperhatikan batas-batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem lingkungan serta diarahkan pada sumberdaya alam yang replaceable dan menekankan serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang unreplaceable.

2. Safeguarding atau pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada dan pencegahan terjadi gangguan ekosistem dalam rangka menjamin kualitas kehidupan yang tetap baik bagi generasi yang akan datang.

3. Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam semata untuk kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kepentingan pemerataan pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan antar generasi.

4. Mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat) yang berkelanjutan baik masa kini maupun masa yang mendatang (inter temporal).

5. Mempertahankan manfaat pembangunan ataupun pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang mempunyai dampak manfaat jangka panjang ataupun lestari antar generasi.

6. Menjaga mutu ataupun kualitas kehidupan manusia antar generasi sesuai dengan habitatnya.

· Sedangkan menurut ekonomi A. Fauzi (2004) setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan.

1. Alasan moral. Generasi kini menikmati barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam dan lingkungan sehingga secara moral perlu untuk memperhatikan ketersediaan sumber daya alam tersebut untuk generasi mendatang. Kewajiban moral tersebut mencakup tidak mengekstraksi sumber daya alam yang dapat merusak lingkungan, yang dapat menghilangkan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menikmati layanan yang sama.

2. Alasan ekologi, Keanekaragaman hayati misalnya, memiliki nilai ekologi yang sangat tinggi, oleh karena itu aktivitas ekonomi semestinya tidak diarahkan pada kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan semata yang pada akhirnya dapat mengancam fungsi ekologi.

3. Perlunya memperhatiakan aspek keberlanjutan adalah alasan ekonomi. Alasan dari sisi ekonomi memang masih terjadi perdebatan karena tidak diketahui apakah aktivitas ekonomi selama ini sudah atau belum memenuhi kriteria keberlanjutan, seperti kita ketahui, bahwa dimensi ekonomi berkelanjutan sendiri cukup kompleks, sehingga sering aspek keberlanjutan dari sisi ekonomi ini hanya dibatasi pada pengukuran kesejahteraan antargenerasi (intergeneration welfare maximization

2.5 Prinsip pembangunan Berkelanjutan

Memang diakui bahwa konsep keberlanjutan merupakan konsep yang sederhana namun kompleks, sehingga pengertian keberlajutanpun sangat multidimensi dan multi-interpretasi. Menurut Heal, (Fauzi,2004). Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : Pertama adalah dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang . Kedua adalah dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam dan lingkungan. Pezzey (1992) melihat aspek keberlajutan dari sisi yang berbeda. Dia melihat bahwa keberlanjutan memiliki pengertian statik dan dinamik. Keberlanjutan dari sisi statik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dengan laju teknologi yang konstan, sementara keberlanjutan dari sisi dinamik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat teknologi yang terus berubah

Karena adanya multidimensi dan multi-interpretasi ini, maka para ahli sepakat untuk sementara mengadopsi pengertian yang telah disepakati oleh komisi Brundtland yang menyatakan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.”

Ada dua hal yang secara implisit menjadi perhatian dalam konsep Komisi Brunland tersebut.

1. Menyangkut pentingnya memperhatikan kendala sumber daya alam dan lingkungan terhadap pola pembangunan dan konsumsi.

2. Menyangkut perhatian pada kesejahteraan (well-being)generasi mendatang.

Hall (1998) menyatakan bahwa asumsi keberlajutan paling tidak terletak pada tiga aksioma dasar;

1. Perlakuan masa kini dan masa mendatang yang menempatkan nilai positif dalam jangka panjang;

2. Menyadari bahwa aset lingkungan memberikan kontribusi terhadap economic well­being;

3. Mengetahui kendala akibat implikasi yang timbul pada aset lingkungan.

Aspek Operasional konsep Keberlanjutan

Mengingat konsep yang masih sangat normatif maka perlu adanya sebuah konsep aspek operasional dari konsep keberlanjutan. Maka bebarap pandangan mendefonisikan sebagai berikut:

· Perman et al.,(1997) mencoba mengelaborasikan lebih lanjut konsep keberlanjutan ini dengan mengajukan lima alternatif pengertian:

1. Suatu kondisi dikatakan berkelanjutan (sustainable) jika utilitas yang diperoleh masyarakat tidak berkurang sepanjang waktu dan konsumsi tidak menurun sepanjang waktu (non-declining consumption),

2. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumber daya alam dikelola sedemikian rupa untuk memelihara kesempatan produksi dimasa mendatang,

3. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumber daya alam (natural capital stock) tidak berkurang sepanjang waktu (non­declining),

4. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumber daya alam dikelola untuk mempertahankan produksi jasa sumber daya alam, dan

5. Keberlanjutan adalah adanya kondisi keseimbangan dan daya tahan (resilience) ekosistem terpenuhi.

· Daly (1990) menambahkan beberapa aspek mengenai definisi operasional pembangunan berkelanjutan, antara lain:

1. Untuk sumber daya alam yang terbarukan : laju pemanenan harus sama dengan laju regenerasi (produksi lestari)

2. Untuk masalah lingkungan : laju pembuangan limbah harus setara dengan kapasitas asimilasi lingkungan.

3. Sumber energi yang tidak terbarukan harus dieksploitasi secara quasisustainable, yakni mengurangi laju deplesi dengan cara menciptakan energi substitusi

· Selain definisi operasional diatas, Haris (2000) melihat bahwa konsep keberlajutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman:

1. Keberlajutan ekonomi yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlajutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri.

2. Keberlajutan lingkungan: Sistem keberlanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumber daya yang stabil, menghindari eksploitasi sumber daya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaraman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungsi ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi.

3. Keberlajutan sosial, keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, penyediaan layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik.

BAB III

STRATEGI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Dari berbagai konsep yang ada maka dapat dirumuskan beberapa prinsip dasar dari setiap elemen pembangunan berkelanjutan secara umum serta pemaparan secara khusus konsep strategis Pembangunan berkelanjutan hasil studi dari konferensi pembangunan Berkelanjutan di Timor Leste pada tahun 2001 lalu.

3.1 Konsep umum Strategi Pembangunan Berkelanjutan

3.1.1 Pembangunan yg menjamin Pemerataan dan keadilan social

Pembangunan yang berorientasi pemerataan dan keadilan sosial harus dilandasi hal-hal seperti ; meratanya distribusi sumber lahan dan faktor produksi, meratanya peran dan kesempatan perempuan, meratanya ekonomi yang dicapai dengan keseimbangan distribusi kesejahteraan. Namun pemerataan bukanlah hal yang secara langsung dapat dicapai. Pemerataan adalah konsep yang relatif dan tidak secara langsung dapat diukur. Dimensi etika pembangunan berkelanjutan adalah hal yang menyeluruh, kesenjangan pendapatan negara kaya dan miskin semakin melebar, walaupun pemerataan dibanyak negara sudah meningkat. Aspek etika lainnya yang perlu menjadi perhatian pembangunan berkelanjutan adalah prospek generasi masa datang yang tidak dapat dikompromikan dengan aktivitas generasi masa kini. Ini berarti pembangunan generasi masa kini perlu mempertimbangkan generasi masa datang dalam memenuhi kebutuhannya.

3.1.2 Pembangunan yang menghargai keanekaragaman

Pemeliharaan keanekaragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan masa datang. Keanekaragaman hayati juga merupakan dasar bagi keseimbangan ekosistem.. Pemeliharaan keanekaragaman budaya akan mendorong perlakuan yang merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti.

3.1.3 Pembangunan yang mengunakan Pendekatan integrative

Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara yang bermanfaat atau merusak. Hanya dengan memanfaatkan pengertian tentang konpleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial. Dengan menggunakan pengertian ini maka pelaksanaan pembangunan yang lebih integratif merupakan konsep pelaksanaan pembangunan yang dapat dimungkinkan. Hal ini merupakan tantangan utama dalam kelembagaan.

3.1.4 Pembangunan yang meminta prespektif jangka Panjang

Masyarakat cenderung menilai masa kini lebih dari masa depan,.implikasi pembangunan berkelanjutan merupakan tantangan yang melandasi penilaian ini. Pembangunan berkelanjutan mensyaratkan dilaksanakan penilaian yang berbeda dengan asumsi normal dalam prosedur discounting. Persepsi jangka panjang adalah perspektif pembangunan yang berkelanjutan. Hingga saat ini kerangka jangka pendek mendominasi pemikiran para pengambil keputusan ekonomi, oleh karena itu perlu dipertimbangkan.

3.2 Konsep Strategi Pembangunan Berkelanjutan sebuah Referensi dari Timor Leste[9]

3.2.1 Pembangunan Ekonomi Secara Berkelanjutan

Ditingkat masyarakat terdapat hubungan antara ekonomi, lingkungan hidup, dan kesejahtraan masyrakat. Maka pembangunan berkelanjutan adalah dasar pokok tujuan pokok mengurangi kemiskinan di negara Timor Leste. Maka perlu adanya Teknologi yang tepat guna, adanya penghasilan pendapatan alternatif, adanya akses terhadap micro kredit, adanya pariwisata yang ekologis, penambahan nilai (Value adding) dan setrifikasi kopi merupakan upaya yang harus intergratif. Serta perlu adanya partisipasi perempuan dalam semua tingkat pengambilan keputusan dan jaminan akan akses kepada pendidikan dan kesempatan guna mencapai pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.

3.2.2 Pendidikan pada semua Tingkat Masyarakat

Bahwa program-program dan bahan pendidikan yang direncanakan dan di implementasikan dalam kurikulum nasional pendidikan haruslah sesuai dengan kerangka konsep pembangunan berkelanjutan yang dapat diajarkan di seluruh tingkat pendidikan nasional. Baik yang dilaksanaka secara formal maupun non formal dengan mengunakan methodology pendidikan yang konprehensif.

3.2.3 Pemberdayaan Kemampuan-Pada semua tingkat Masyarakat

Mengingat bangsa Timor Leste telah di jajah oleh portugues selama kurang lebih 450 tahun dan dibawah pendudukan Indonesia 24 tahun menyebabkan kerusakan lingkungan dan kemiskinan yang terburuk dan tersebar secara structural. Maka upaya Community Development atau Community empowerment merupakan suatu prioritas dalam masa transisi atau masa Nation Bulding. Sehingga dengan demikian mampu menciptakan suatu peningkatan peranan yang participatoris dan berkelanjutan.

3.2.4 Proses Perencanaan Terpadu dan Terencana

Pembangunan berkelanjutan memerlukan transparansi dalam manajemen keuangan negara, perencanaan lintas sektoral yang bersifat holistic, yang mengubungkan masalah lingkungan hidup dengan sector-sektor lain. Kemudia perencanaan yang didasarkan pada pengetahuan masyarakat local dengan pendekatan yang diatur dalam analisa dampak lingkungan (ADL) dan analisa mengenai dampak Lingkungan (AMDAL). Serta perencanaan dilakuakn dengan pendekatan yang secara dua aliran baik dari bawah keatas (Bottom up) maupun dari atas kebawah (Top-down).

3.2.5 Pengembangan Kebijakan dengan Melibatkan masyarakat

Kebijakan-kebijakan dan proses pembuatan kebijakan pembangunan berkelanjutan hedaknya selalu menunjukan kemerataan dalam akses terhadap sumber daya dan pelayanan. Dimana setiap kebijakan yang hendak dikembangkan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek konsultasi masyrakat agar mencerminhkan solusi-solusi kelompok dumping (stakeholder ) yang secara proporsional serta representatif dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam pembangunan yang multi sektoral

3.2.6 Sistm Peraturan dan Penegakan hukum yang transparan

Mengingat negara baru Timor –Leste masih dalam proses transisi ( sebelum 2002) peraturan dalam sejumlah bidang merupakan keperluan yang mendesak, khususnya kepemilikkan tanah dan kepemilikan orang asing. (land and property Rights). Maka dalam proses legislasi dan peraturan perundangan lainnya sangat penting guna memulai kerangka pembangunan politik hukum yang secara sosiologis dan politik dapat menjamin menghargai hak-hak asasi manusia, "Hak-hak Asasi Lingkungan" (Environmental Bill of Rights). serta memiliki mekanisme hukum dan penegakan yang berdaskan nilai-nilai role of law.

3.2.7 Pengakuan Struktur masyrakat dan Pengetahuan Tradisional

Adanya pengakuan hak-hak orang pribumi dan hukum adat harus diakui. Menghormati budaya tradisional dan menghargai kearifa local (produk-produk local). Pengakuan hukum adat dapat membantu pencegahan masalah seperti penebangan hutan dan pencemaran. Pengetahuan dan pengalaman orang-orang tradisional sangat berharga karena kuat dekatnya dengan alam terutama tanah, air, udara. Sehingga tingkat hak indegenius people yang sebagai mana telah di lindungi hak-hak mereka mampu menjadi suatu entitas yang relevan dan berkelanjutan.

BAB IV

PENDEKATAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Secara ideal keberlanjutan pembangunan membutuhkan pendekatan pencapaian terhadap keberlanjutan ataupun kesinambungan berbagai aspek kehidupan yang mencakup; keberlanjutan ekologis, ekonomi, sosial budaya, politik, serta keberlanjutan pertahanan dan keamanan

4.1 Keberlanjutan Ekologis

Keberlanjutan ekologis adalah prasyarat untuk pembangunan dan keberlanjutan kehidupan. Keberlanjutan ekologis akan menjamin keberlanjutan ekosistem bumi. Untuk menjamin keberlanjutan ekologis harus diupayakan hal-hal sebagai berikut:

1. Memelihara integritas tatanan lingkungan agar sistem penunjang kehidupan dibumi tetap terjamin dan sistem produktivitas, adaptabilitas, dan pemulihan tanah, air, udara dan seluruh kehidupan berkelanjutan.

2. Tiga aspek yang harus diperhatikan untuk memelihara integritas tatanan lingkungan yaitu ; daya dukung, daya asimilatif dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya terpulihkan. ketiga untuk melaksanakan kegiatan yang tidak mengganggu integritas tatanan lingkungan yaitu hindarkan konversi alam dan modifikasi ekosistem, kurangi konversi lahan subur dan kelola dengan buku mutu ekologis yang tinggi, dan limbah yang dibuang tidak melampaui daya asimilatifnya lingkungan.

3. Memelihara keanekaragaman hayati pada keanekaragaman kehidupan yang menentukan keberlanjutan proses ekologis. Proses yang menjadikan rangkaian jasa pada manusia masa kini dan masa mendatang. Terdapat tiga aspek keanekaragaman hayati yaitu keanekaragaman genetika, spesies, dan tatanan lingkungan. Untuk mengkonversikan keanekaragaman hayati tersebut perlu hal-hal berikut yaitu “menjaga ekosistem alam dan area yang representatif tentang kekhasan sumberdaya hayati agar tidak dimodifikasikan, memelihara seluas mungkin area ekosistem yang dimodifikasikan untuk keanekaragaman dan keberlanjutan keanekaragaman spesies, konservatif terhadap konversi lahan pertanian”.

4.2 Keberlanjutan Ekonomi

Keberlanjutan ekonomi dari perspektif pembangunan memiliki dua hal utama keduanya mempunyai keterkaitan yang erat dengan tujuan aspek keberlanjutan lainya. Keberlanjutan ekonomi makro menjamin kemajuan ekonomi secara berkelanjutan dan mendorong efisiensi ekonomi melalui reformasi struktural dan nasional.

Tiga elemen utama untuk keberlanjutan ekonomi makro yaitu efisiensi ekonomi, kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, dan meningkatkan pemerataan dan distribusi kemakmuran. Hal tersebut diatas dapat dicapai melalui kebijaksanaan makro ekonomi mencakup reformasi fiskal, meningkatkan efisiensi sektor publik, mobilisasi tabungan domestik, pengelolaan nilai tukar, reformasi kelembagaan, kekuatan pasar yang tepat guna, ukuran sosial untuk pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan distribusi pendapatan dan aset.

4.3 Keberlanjutan ekonomi Sektoral

Penyesuaian kebijakan yang meningkatkan keberlanjutan ekonomi makro secara jangka pendek akan mengakibatkan distorsi sektoral yang selanjutnya mengabaikan keberlanjutan ekologis. Hal ini harus diperbaiki melalui kebijaksanaan sektoral yang spesifik dan terarah. Oleh karena itu penting mengindahkan keberlanjutan aktivitas dan ekonomi sektoral.

Untuk mencapai keberlanjutan ekonomi sektoral, berbagai kasus dilakukan terhadap kegiatan ekonomi. Pertama, sumberdaya alam yang nilai ekonominya dapat dihitung harus diperlakukan sebagai kapital yang tangibble dalam kerangka akunting ekonomi, kedua, secara prinsip harga sumberdaya alam harus merefleksi biaya ekstaksi, ditambah biaya lingkungan dan biaya pemanfaatannya.

Pakar ekonomi harus mengidentifikasi dan memperlakukan sumber daya sebagai sumber yang terpulih, tidak terpulihkan, dan lingkungan hidup. Sumber yang terpulihkan seperti hutan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bila tidak memperlakukan produktivitas ekonomi sebagai fungsi yang pasif atau jasa yang mengalir; menggunakan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan, sedangkan sumber yang tidak terpulihkan mempunyai jumlah absulut dan berkurang bila dimanfaatkan. Oleh karena itu pada kondisi seperti ini konsep sustainable yeild tidak boleh diterapkan.

4.4 Keberlanjutan Sosial Budaya

Secara menyeluruh keberlanjutan sosial dan budaya dinyatakan dalam keadilan sosial, harga diri manusia dan peningkatan kualitas hidup seluruh manusia. Keberlanjutan sosial dan budaya mempunyai empat sasaran yaitu:

1. Stabilitas penduduk yang pelaksanaannya mensyaratkan komitmen politik yang kuat, kesadaran dan partisipasi masyarakat, memperkuat peranan dan status wanita, meningkatkan kualitas, efektivitas dan lingkungan keluarga

2. Memenuhi kebutuhan dasar manusia, dengan memerangi kemiskinan dan mengurangi kemiskinan absolut. Keberlanjutan pembangunan tidak mungkin tercapai bila terjadi kesenjangan pada distribusi kemakmuran atau adanya kelas sosial. Halangan terhadap keberlajutan sosial harus dihilangkan dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kelas sosial yang dihilangkan dimungkinkannya untuk mendapat akses pendidikan yang merata, pemerataan pemulihan lahan dan peningkatan peran wanita

3. Mempertahankan keanekaragaman budaya, dengan mengakui dan menghargai sistem sosial dan kebudayaan seluruh bangsa, dan dengan memahami dan menggunakan pengetahuan tradisional demi manfaat masyarakat dan pembangunan ekonomi

4. Mendorong pertisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. Beberapa persyaratan dibawah ini penting untuk keberlanjutan sosial yaitu : prioritas harus diberikan pada pengeluaran sosial dan program diarahkan untuk manfaat bersama, investasi pada perkembangan sumberdaya misalnya meningkatkan status wanita, akses pendidikan dan kesehatan, kemajuan ekonomi harus berkelanjutan melalui investasi dan perubahan teknologi dan harus selaras dengan distribusi aset produksi yang adil dan efektif, kesenjangan antar regional dan desa, kota, perlu dihindari melalui keputusan lokal tentang prioritas dan alokasi sumber daya.

4.5 Keberlanjutan Politik dan konsep Kemanan secara Konprehensif

Sebuah bangsa dikatakan aman apabila mampu mempertahankan keadaan tidak dalam bahaya akan pengorbanan nilai-nilai pokok jika berharap untuk menghindari perang dan jika ikut berperang harus mampu untuk mempertahankan kemenangannya ( Walter Lippmann).[10]

Keamanan dalam pengertian objektif merupakan ukuran-ukuran tidak adanya ancaman terhadap nilai-nilai dan secara subjektif tidak adanya ketakutan bahwa nilai-nilai tersebut akan diserang (Arnold Wolfers).[11]

Stabilitas keamanan hanya mampu dicapai oleh orang-orang dan kelompok-kelompok jika mereka tidak saling menghancurkan satu sama lain. Hal ini mampu dicapai jika keamanan dipahami sebagai sebuah proses emansipasi. (Booth dan Wheeler).[12]

Memahami konsep keamanan telah termasuk di dalamnya aspek politik, ekonomi, societal dan lingkungan sebagaimana aspek militer yang didefinisikan dalam lingkup yang lebih luas. Dimana keamanan merupakan sebuah keadaan yang bebas dari ancaman. Dalam konteks sistem internasional keamanan adalah mengenai kemampuan negara dan masyarakat untuk memelihara kemerdekaan indentitasnya dan fungsi integritasnya. Dalam mecapai keamanan negara dan masyarakat kadangkala memiliki interaksi yang harmonis satu sama lainnya dan kadangkala saling bertentangan.[13]

Secara sederhana konsep keamanan sendiri dapat dipahami bahwa suatu kondisi yang aman (secure) adalah suatu kondisi yang bebas akan adanya ancaman baik itu dari aspek militer maupun aspek lainnya dan keadaan yang tidak aman (insecure) dapat didefinisikan adanya ancaman terhadap kehidupan manusia di dalam sebuah kelompok, masyarakat dan negara di segala aspek kehidupan manusia.

Bagi kelompok pemikir critical security studies seperti Richard Wyn Jones dalam bukunya Securiry, Strategy and Critical Theory, konsep keamanan harus dielaborasi dan didefinisikan kembali untuk melahirkan sebuah bentuk gerakan emansipasi terhadap dominasi di dunia internasional. Oleh karena terdapat beberapa alternatif dalam melihat keamanan itu sendiri, yakni :

· Deeper (lebih dalam) bahwa perlunya pemahaman bahwasanya keamanan adalah sebuah konsep yang dibangun (derivative concept) dimana keamanan merefleksikan asumsi yang lebih dalam mengenai keadaan alamiah politik dan peran konflik dalam kehidupan politik.

· Broader (lebih luas), adanya pengakuan bahwa kekuatan militer tidak hanya sebagai satu-satunya ancaman potensial terhadap keamanan dan bahwa ancaman lainnya sama pentingnya dan sama-sama dipertimbangkan didalam kajian keamanan.

· Extended (diperluas), bahwa adanya perluasan terhadap objek terancam lainnya dibandingkan negara, kehidupan individu manusia dan bagaimanapun semuanya dianggap sebagai objek yang paling terancam (ultimate referents).

· Adanya pemfokusan bahwasanya antara teori dan praxis keamanan dapat terlihat sebagai sebuah kesatuan.[14]

BAB V

TANTANGAN PARADIGMA KEBERLANJUTAN YANG DITAWARKAN

5.1 Sosial Kapital

Dengan memperhatikan fenomena yang ada maka perubahan paradigma keberlanjutan hendaknya mempertimbangkan aspek berikut :

1. Perilaku generasi kini tidak dapat sepenuhnya menentukan perilaku generasi mendatang.

2. Generasi mendatang harus dipastikan memperoleh paling tidak tingkat konsumsi minimum.

3. Pergerakan harga sumberdaya alam dan hak kepemilikan terhadap konsumsi dimasa mendatang harus ditentukan untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam masa kini

4. Dalam situasi pasar tidak berfungsi, diperlukan intervensi non pasar

5. Intervensi yang benar merupakan strategi yang penting untuk menjaga keberlanjutan

Hal ini sesuai dengan dengan perkembangan lain yang sedang menjadi pemikiran dalam pengukuran keberlanjutan yaitu mempertimbangkan bentuk kapital yang lain, yakni social capital (Pearrce dan Barbier,2000 Faucheux dan O’ Connor,2001) yang menyatakan bahwa social kapital berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi karena faktor-faktor berikut :

1. Arus informasi akan lebih cepat bergerak antar agen ekonomi jika social kapital

2. Kepercayaan (trust) yang menjadi komponen utama social capital akan mengurangi biaya pencarian informasi sehingga mengurangi biaya transaksi.

3. Social capital yang baik akan mengurangi kontrol pemerintah sehingga pertukaran ekonomi lebih efisien.

Disisi lain, social capital juga dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan natural capital dengan cara:

1. Mengurangi eksternalitas, karena dengan adanya social capital setiap agen ekonomi harus berpikir dalam melakukan aktivitas yang dapat memberikan dampak negatif terhadap pihak lain.

2. Mengurangi tingkat discount rate yang tinggi, karena social capital yang baik akan memungkinkan pembagian resiko sehingga ketidakamanan individu (individu insecuruty) dapat dikurangi.

3. Memecahkan resiko yang yang ditimbulkan oleh sifat common property sumber daya alam karena social capital yang kuat akan mengurangi runtuhnya sistem pengelolaan sumber daya alam

5.2 Distorsi Kapitalisme Dengan Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Mengintropeksi akan kelahiran konsep pembangunan Berkelanjutan sebenarnya didasarii oleh terjadinya berbagai kerusakan lingkungan. Kerusakan itu terjadi sebagai dampak industrialisasi di negara-negara Eropa maupun proses pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga. Proses industrialisasi maupun pembangunan merupakan proses-proses yang dilaksanakan sebagai penjabaran teori modernisasi . Tidak bisa dipungkiri teori modernisasi merupakan teori yang dibangun dalam konstruksi kepentingan kapitalisme.

Oleh karene itu, perlu diketahui bahwa adanya kaitan-kaitan antara kapitalisme dengan konsep pembangunan berkelanjutan, dimana konsep ini dilihat bukanlah hanya konsep yang netral. Tetapi sebagaimana telah dipaparkan diatas bahwa, setelah Perang Dunia II, negara-negara yang terlibat perang, terutama di Eropa Barat, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya perang. Untuk memulihkan kembali kondisi ekonominya, negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat melakukan konsolidasi. Dan hasil dari konsolidasi itu adanya perubahan dalam hubungan antarnegara di bidang sosial, ekonomi dan politik. Eropa Barat dan Amerika Serikat tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik karena tuntutan keadaan setelah Perang Dunia II.

Ketika bangkitnya negara-negara baru yang merdeka di Asia dan Afrika setelah Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955, yang sebelumnya merupakan negara-negara jajahan Eropa dan Amerika Serikat menjadi ancaman baru bagi eksistensi paham kapitalisme, karena banyak di antara tersebut lebih tertarik pada paham sosialisme untuk melakukan perubahan social. Maka hal inilah yang menambah kekhawatiran negara-negara Barat, terutama pada masa perang dingin mulai melanda dunia. Amerika dan negara-negara Eropa Barat menyadari situasi ini sehingga mereka mendorong para ilmuwan sosial mengembangkan teori-teori yang dapat menarik dan dapat diaplikasikan di negara-negara dunia ketiga, namun tetap dapat melanggengkan kapitalisme itu sendiri .

Oleh karenanya di bidang sosial, mulai dilakukan rekayasa sosial melalui penyusunan teori-teori sosial. Salah satu teori sosial yang kemudian diintroduksikan ke negara-negara berkembang dan baru merdeka adalah teori modernisasi atau teori pembangunan yang dikembangkan di Amerika Serikat sejak 1948. Ketika diintroduksikannya teori modernisasi ke negara-negara Dunia Ketiga, karena dalam perspektif Barat negara-negara tersebut dipandang sebagai negara yang masih dalam proses modernisasi, khususnya dalam proses pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi itu diharapkan dapat berjalan menurut proses atau tahap-tahap tertentu yang juga pernah dialami oleh negara-negara kapitalis di masa pertumbuhannya pada abad 19 .

Dalam konteks modernisasi, Fred W Riggs (1980) menyatakan penggunaan cara-cara budaya Barat maupun pemasukan barang-barang materi dari Barat merupakan bagian dari proses modernisasi. Penerapan teori pembangunan dalam kebijakan di negara-negara Dunia Ketiga menyebabkan terbukanya peluang bagi negara-negara kapitalis untuk mengembangkan usahanya di negara-negara tersebut melalui perusahaan multinasional.

Dalam operasinya, perusahaan-perusahaan ini kemudian melakukan eksploitasi sumber daya alam. Hal ini sebetulnya merugikan negara-negara Dunia Ketiga karena yang terjadi kemudian adalah kerusakan lingkungan . Dunia Ketiga sedemikian rupa telah dijadikan pemasok bahan baku sebagai bagian dari rangkaian proses-proses perdagangan multilateral.

Kerusakan lingkungan bisa semakin besar karena adanya kolaborasi antara perusahaan multinasional dan penguasa serta pengusaha lokal yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan sesaat.

Dalam ajaran kapitalisme, ada tiga faktor utama dalam produksi, yaitu sumber daya manusia, teknologi dan sumber daya alam (lingkungan). Olehkarena itu sumber daya alam bisa dieksploitasi secara besar-besaran hanya untuk kepentingan maksimalisasi laba.

Berbagai kerusakan lingkungan bersifat lintas batas negara kemudian muncul di dunia seperti perusakan lapisan ozon, terjadinya pemanasan global, berkurangnya keragaman hayati, terjadinya hujan asam, dan juga kerusakan-kerusakan lingkungan yang bersifat lokal.

Terjadinya kerusakan lingkungan merupakan ancaman bagi negara kapitalis karena berarti terancamnya pasokan bahan baku atau bahan mentah, yang sebenarnya harus dijaga keberlanjutannya. Mengingat dalam kapitalisme kebutuhan pemupukan modal tidak ada batasnya dan bahkan perlu tetap ditingkatkan, maka sumber daya alam itu perlu dipertahankan dan dikeloladalam perspektif yang lebih rasional.

Lingkungan perlu dilestarikan karena hanya melalui pelestarian tersebut terjamin keajekan pasokan bahan baku industri sehingga pertumbuhan ekonomi akan terus berlangsung .

Untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam inilah World Commission on Environment and Development (WCED) pada tahun 1986 merumuskan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai:"Pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hari ini, tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka."

Berkat dukungan ekonomi, dana dan bargaining position yang lebih kuat dari Amerika dan Eropa Barat, konsep pembangunan berkelanjutan berhasil diterimakan kepada negara-negara Dunia Ketiga sebagai suatu kebenaran.

Pelaksanaan konsep itu kemudian menjadi tekanan yang terus-menerus akan dilakukan oleh negara maju penganut sistem kapitalis terhadap Indonesia dan negara dunia Ketiga lainnya.

Sesuai kesepakatan negara-negara dalam Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan 1992, konsep itu harus diimplementasikan negara-negara melalui hukum nasionalnya masing-masing .

Dari uraian di atas dapatlah kiranya dikatakan konsep pembangunan berkelanjutan didasari oleh kenyataan terjadinya kerusakan lingkungan di dunia sebagai akibat perkembangan kapitalisme sejak abad ke sembilan belas hingga kini.

VII

KESIMPULAN

Keberlanjutan bukanlah merupakan konsep yang sederhana malainkan komplek, karena dalam operasionalnya banyak hal yang perlu diperhatikan dan saling berkaitan. Oleh karena pemahaman pembangunan berkelanjutan penting ditingkatkan terutama bagi pengambil kebijakan baik skala makro maupun mikro guna mencapai tujuan pembangunan.

Untuk memahami konsep pembangunan berkelanjutan tersebut, maka dalam aplikasi atau penerapannya dibutuhkan landasan konsep atau teori yang dapat dijadikan acuan dalam menuju arah pembangunan, oleh karena itu pada makalah ini penulis telah mencoba mendalami dan menggambarkan berbagai konsep dan pertimbangan-pertimbangan aspek keberlanjutan guna membantu mengidentifikasi dan memformulasikan berbagai strategi, guna menjadi acuan dalan mencapai tujuan pembangunan, khusus di Indonesia.

Dalam membangun paradigma pembangunan berkelanjutan, hendaknya memperhatikan aspek berikut:

1. Perilaku generasi kini tidak dapat sepenuhnya menentukan perilaku generasi mendatang.

2. Generasi mendatang harus dipastikan memperoleh paling tidak tingkat konsumsi minimum.

3. Pergerakan harga sumberdaya alam dan hak kepemilikan terhadap konsumsi dimasa mendatang harus ditentukan untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam masa kini.

4. Dalam situasi pasar tidak berfungsi, diperlukan intervensi non pasar.

5. Intervensi yang benar merupakan strategi yang penting untuk menjaga keberlanjutan.

6. Dan yang lebih penting untuk menjaga tetap terjadi keberlajutan dalam pembangunan dibutuhkan komitmen pemerintah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Pembangunan berkelanjutan mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu; keberlanjutan ekologis, ekonomi, sosial budaya, politik konsep keamanan konprehensif.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Jaya, askar. Makalah individu Pengantar Falsafah Sains Semester ganjil IPB, 2004 diakses dalam web site ………..

[2] Laporan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan di Timor Leste yang diadakan pada tanggal 25-31 Januari 2001. Hlm., 5

[3] ibid, hlm., 28

[4] Fakih, Masour. 2003, “Runtuhnya Teori pembangunan dan Globalisasi” edisi Revisis. Jogjakarta: Inssist Press, Hlm., 10

[5] NAsution, Zulkarimein. 2002.”Komunkasi Pembangunan; Pengenalan Teori dan penerapanya-Ed Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada., hlm., 27

[6] Ibid, hlm.,31

[7] Fakih, Masour. 2003, “Runtuhnya Teori pembangunan dan Globalisasi” edisi Revisis. Jogjakarta: Inssist Press, Hlm., 45

[8] Ibid., lihat hal.,45-90

[9] Laporan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan di Timor Leste yang diadakan pada tanggal 25-31 Januari 2001. Hlm., 10-11

[10] Walter Lippmann dalam Baylis & Steve Smith, 1999, “ The Globalization of World Politics”, Oxford University Press. Hlm 195

[11] Arnold Wolfers dalam Baylis & Steve Smith, 1999, “ The Globalization of World Politics”, Oxford University Press. Hlm 195

[12] Booth dan Wheeler dalam Baylis & Steve Smith, 1999, “ The Globalization of World Politics”, Oxford University Press. Hlm 195

[13] Buzan, op. cit, hlm 18-19

[14] Richard Wyn Jones, 1999, “Security, Strategy, and Critical Theory”, Lynne Rienner Publisher. Hlm 1


[1] Jaya, askar. Makalah individu Pengantar Falsafah Sains Semester ganjil IPB, 2004 diakses dalam web site ………..

[2] Laporan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan di Timor Leste yang diadakan pada tanggal 25-31 Januari 2001. Hlm., 5

[3] ibid, hlm., 28

[4] Fakih, Masour. 2003, “Runtuhnya Teori pembangunan dan Globalisasi” edisi Revisis. Jogjakarta: Inssist Press, Hlm., 10

[5] NAsution, Zulkarimein. 2002.”Komunkasi Pembangunan; Pengenalan Teori dan penerapanya-Ed Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada., hlm., 27

[6] Ibid, hlm.,31

[7] Fakih, Masour. 2003, “Runtuhnya Teori pembangunan dan Globalisasi” edisi Revisis. Jogjakarta: Inssist Press, Hlm., 45

[8] Ibid., lihat hal.,45-90

[9] Laporan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan di Timor Leste yang diadakan pada tanggal 25-31 Januari 2001. Hlm., 10-11

[10] Walter Lippmann dalam Baylis & Steve Smith, 1999, “ The Globalization of World Politics”, Oxford University Press. Hlm 195

[11] Arnold Wolfers dalam Baylis & Steve Smith, 1999, “ The Globalization of World Politics”, Oxford University Press. Hlm 195

[12] Booth dan Wheeler dalam Baylis & Steve Smith, 1999, “ The Globalization of World Politics”, Oxford University Press. Hlm 195

[13] Buzan, op. cit, hlm 18-19

[14] Richard Wyn Jones, 1999, “Security, Strategy, and Critical Theory”, Lynne Rienner Publisher. Hlm 166